A. Pengertian Kredit Menurut Pendapat Ahli



Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. Pemberian kredit merupazkan kegiatan utama bank dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Adapun beberapa pengertian tentang pemberian kredit adalah sebagai berikut: 

1. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit, sebagai berikut: 
 “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.” 
2. Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa
 “kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati ”.
 3. Menurut Santosa Sembiring (2000) menyatakan bahwa 
 ”Pemberian kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
4. Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa
 “definisi kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
5. Menurut Sastradipoera (2004) menyatakan bahwa
 “kredit adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”. 
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kredit adalah pemberian pinjaman berupa uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak peminjam yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

B. Unsur – Unsur Kredit


















Kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur kredit menurut Kasmir (2010) adalah:” 

1. Kepercayaan
Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang. Kepercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang terhadap nasabah pemohon kredit. 

2. Kesepakatan 
Disamping unsur percaya, didalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.

3. Jangka wakt
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka waktu menengah atau jangka panjang.

4. Risiko 
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit. Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya terjadi bencana alam atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya. 

5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu
perusahaan.” 

C. Fungsi Kredit














Fungsi kredit dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Kasmir (2010) fungsi dijabarkan lebih rinci sebagai berikut:
  1. Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa.
  2. Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
  3. Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
  4. Kredit sebagai alat pengendali harga.
  5. Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
D. Tujuan Kredit 




















Menurut Kasmir (2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut:
1. Mencari Keuntungan. 
Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank atau non bank. 

2. Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja. Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya. 

3. Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.”

E. Jenis-jenis kredit 











Menurut Kasmir (2010) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain:” 

1. Jenis kredit dilihat dari segi tujuan:
  • Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam konsumsi.
  • Kredit Produktif
Kredit produktif bertujuan untuk memungkinkan si penerima kredit dapat mencapai tujuan yang apabila tanpa kredit tersebut tidak mungkin dapat diwujudkan.
  • Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut. 

2. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu:
  • Kredit jangka waktu pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja.
  • Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja.
  • Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur dan juga kredit konsumtif seperti kredit perumahan. 

3. Jenis Kredit dilihat dari segi jaminan:
  • Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi sesuai jaminan yang diberikan si calon debitur.
  • Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha, karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang bersangkutan. 

4. Jenis Kredit dilihat dari segi kualitasnya:
Kredit bank menurut kualitasnya didasarkan atas resiko kemungkinan menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan debitur dalam mematuhi kewajiban untuk membayar bunga, mengangsur, serta melunasi pinjaman kepada bank. Jadi, unsur utama dalam menentukan kualitas tersebut adalah waktu pembayaran bunga, pembayaran angsuran, maupun pelunasan pokok pinjaman. Dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. Kredit Lancar (Pass)
  • Kredit digolongkan lancar apabila memnuhi kriteria seperti dibawah ini: Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
  • Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
  • Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral). 
b. Kredit dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
Kredit digolongkan ke dalam kredit dalam perhatian khusus apabila:
  • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
  • Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
  • Mutasi rekening relatif aktif; atau
  • Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
  • Didukung oleh pinjaman baru. 
c. Kredit Kurang Lancar (Substandard)
Kredit yang digolongkan kedalam kredit kurang lancar apabila memenuhi kriteria:
  • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
  • Sering terjadi cerukan; atau 
  • Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau 
  • Terjadi pelangggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
  • Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
  • Dokumentasi pinjaman yang lemah. 
d. Kredit Diragukan (Doubtful)
Kredit yang digolongkan kedalam kredit diragukan apabila memenuhi kriteria:
  • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau 
  • Terjadi cerukan yang bersifat permanent; atau 
  • Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau 
  • Terjadi kapitalisasi bunga; atau -Dokumentasi hukum yang lemah  baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
e. Kredit Macet (loss) 
Kredit digolongkan kedalam kredit macet apabila memenuhi kriteria:
  • Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
  • Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau 
  • Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
F. Prinsip-Prinsip Kredit 













Menurut Kasmir (2010:91), Dalam pemberian kredit terdapat prinsip dalam pemberian kredit untuk melakukan penilaian atas permohonan kredit oleh debitur yaitu:” 

1. Character (watak/kepribadian)
Character atau watak daripada calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit. Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah ditetapkan. Peminjam harus mempunyai reputasi yang baik. 

2. Capacity (kemampuan)
Pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan menjalankan usaha daripada calon peminjam. Kemampuan ini sangatlah penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang. 

3. Capital (modal)
Asaz capital atau modal ini menyangkut berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam. Yang dimaksud dengan struktur permodalan di sini ialah ke likuiditan daripada modal yang telah ada, misalnya apakah seluruhnya dalam bentuk uang tunai dan harta lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah sebagian dalam bentuk benda-benda yang sukar diuangkan, misalnya bangunan pabrik dan sebagainya. Biasanya jika jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut akan kuat dalam menghadapi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis. 

4. Condition Of economy (kondisi perekonomian)
Asaz kondisi dan situasi ekonomi perlu juga diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit, terutama dalam hubungannya dengan keadaan usaha calon peminjam. Bank harus mengetahui ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon peminjam dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang. 

5. Collateral (Jaminan atau agunan)
Ialah jaminan atau agunan yaitu harta benda milik calon peminjam atau pihak ketiga yang diikat sebagai tanggungan andai kata terjadi ketidakmampuan calon peminjam tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit. 

6. Constraits
Constraints merupakan faktor hambatan berupa faktor -faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.” 

Sumber:
  • Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit
  • Sentosa, Sembiring, 2000, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung
  • Hasibuan, Malayu, 2001.  Dasar-Dasar  Perbankan, Edisi Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta. 
  • Rivai, veithzal dan Andriana Permata Vethzal, 2006.  Credit Manajemen Handbook, Edisi Pertama, Jakarta.
  • Sastradipoera, komaruddin, 2004. Strategi Manajemen Bisnis Perbankan: Konsep dan Inplementasi Untuk Bersaing, Penerbit Kappa Sigma,   Bandung. 
  • Kasmir. 2010. Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008. Jakarta : Raja Grafindo Persada.