A. Pengertian Kredit Menurut Pendapat Ahli
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan
usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam
jangka waktu yang ditentukan. Pemberian kredit merupazkan kegiatan utama bank dan perusahaan pembiayaan
(multifinance) yang mengandung risiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan dan
kelangsungan usaha bank. Adapun beberapa pengertian tentang pemberian kredit
adalah sebagai berikut:
1. Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun
1998 Pasal 1 tentang kredit, sebagai berikut:
“Penyediaan
uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan
atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga.”
2. Menurut Hasibuan (2001) menyatakan bahwa
“kredit
adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh
peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati ”.
3. Menurut Santosa Sembiring (2000)
menyatakan bahwa
”Pemberian
kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan pinjam
meminjam yang mewajibkan untuk melunasinya dalam jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.”
4. Menurut Rivai (2004), menyatakan bahwa
“definisi
kredit adalah penyerahan barang, jasa, atau uang dari satu pihak (kreditur atau
pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan kepada pihak lain (nasabah atau
pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada
tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak”.
5. Menurut Sastradipoera (2004) menyatakan bahwa
“kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan (yang disamakan dengan uang) berdasarkan
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang dalam hal ini
peminjam berkewajiban melunasi kewajibannya setelah jangka waktu tertentu
dengan (biasanya) sejumlah bunga yang ditetapkan lebih dahulu”.
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa kredit adalah pemberian pinjaman berupa uang atau tagihan yang
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara pihak bank dan pihak peminjam
yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya dalam jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga.
B. Unsur – Unsur Kredit
Kredit yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan didasarkan atas kepercayaan. Dalam pemberian kredit harus dilihat dari berbagai unsur-unsur kredit. Unsur-unsur kredit menurut Kasmir (2010) adalah:”
1. Kepercayaan
Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit
yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan
datang. Kepercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah
dilakukan penelitian penyelidikan tentang nasabah baik secara intern maupun
ekstern. Penelitian dan penyelidikan tentang kondisi masa lalu dan sekarang
terhadap nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan
Disamping unsur percaya, didalam kredit juga
mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima
kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing
pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu
tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah
disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek, jangka waktu
menengah atau jangka panjang.
4. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan
menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit. Semakin
panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya. Resiko
ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah yang
lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya terjadi bencana alam
atau bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit
atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga. Balas jasa dalam bentuk
bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu
perusahaan.”
Fungsi kredit dewasa ini pada dasarnya ialah pemenuhan jasa untuk melayani kebutuhan mayarakat (to serve the society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, mendorong dan melancarkan produksi, jasa-jasa dan bahkan konsumsi yang kesemuanya itu pada akhirnya ditujukan untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Kasmir (2010) fungsi dijabarkan lebih rinci sebagai berikut:
- Kredit dapat memajukan arus tukar menukar barang-barang dan jasa-jasa.
- Kredit dapat mengaktifkan pembayaran yang idle.
- Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
- Kredit sebagai alat pengendali harga.
- Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat/faedah/kegunaan potensi-potensi ekonomi yang ada.
Menurut Kasmir (2010), tujuan utama pemberian suatu kredit, antara lain sebagai berikut:
1. Mencari Keuntungan.
Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari
pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut terutama dalam bentuk bunga yang
diterima oleh bank sebagai balas jasa dan biaya administrasi kredit yang
dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini penting untuk kelangsungan hidup bank
atau non bank.
2. Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah
yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja. Dengan dana tersebut, maka
debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya.
3. Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang
disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak
kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.”
Menurut Kasmir (2010) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi, antara lain:”
1. Jenis kredit dilihat dari segi tujuan:
- Kredit Konsumtif
Kredit konsumtif bertujuan untuk memperoleh
barang-barang atau kebutuhan lainnya guna memenuhi kebutuhan dalam konsumsi.
- Kredit Produktif
Kredit produktif bertujuan untuk memungkinkan si
penerima kredit dapat mencapai tujuan yang apabila tanpa kredit tersebut tidak
mungkin dapat diwujudkan.
- Kredit Perdagangan
Kredit perdagangan merupakan kredit yang digunakan
untuk kegiatan perdagangan dan biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangan tersebut.
2. Jenis kredit dilihat dari segi jangka waktu:
- Kredit jangka waktu pendek
Kredit ini merupakan kredit yang memiliki jangka
waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja.
- Kredit jangka menengah
Jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai
dengan 3 tahun, kredit jenis ini dapat diberikan untuk modal kerja.
- Kredit jangka panjang
Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling
panjang yaitu diatas 3 tahun atau 5 tahun. Biasanya kredit ini digunakan untuk
investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, kelapa sawit atau manufaktur
dan juga kredit konsumtif seperti kredit perumahan.
3. Jenis Kredit dilihat dari segi jaminan:
- Kredit dengan jaminan
Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu
jaminan tertentu. Jaminan tersebut dapat berbentuk barang berwujud atau tidak
berwujud. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi sesuai jaminan
yang diberikan si calon debitur.
- Kredit tanpa jaminan
Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan
barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha,
karakter serta loyalitas si calon debitur selama berhubungan dengan bank yang
bersangkutan.
4. Jenis Kredit dilihat dari segi kualitasnya:
Kredit bank menurut kualitasnya didasarkan atas
resiko kemungkinan menurut bank terhadap kondisi dan kepatuhan debitur dalam
mematuhi kewajiban untuk membayar bunga, mengangsur, serta melunasi pinjaman
kepada bank. Jadi, unsur utama dalam menentukan kualitas tersebut adalah waktu
pembayaran bunga, pembayaran angsuran, maupun pelunasan pokok pinjaman. Dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Kredit Lancar (Pass)
- Kredit digolongkan lancar apabila memnuhi kriteria seperti dibawah ini: Pembayaran angsuran pokok dan/atau bunga tepat waktu; dan
- Memiliki mutasi rekening yang aktif; atau
- Bagian kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral).
b. Kredit dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
Kredit digolongkan ke dalam kredit dalam perhatian
khusus apabila:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
- Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
- Mutasi rekening relatif aktif; atau
- Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan; atau
- Didukung oleh pinjaman baru.
c. Kredit Kurang Lancar (Substandard)
Kredit yang digolongkan kedalam kredit kurang
lancar apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
- Sering terjadi cerukan; atau
- Frekuensi mutasi rekening relatif rendah; atau
- Terjadi pelangggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari;
- Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
- Dokumentasi pinjaman yang lemah.
d. Kredit Diragukan (Doubtful)
Kredit yang digolongkan kedalam kredit diragukan
apabila memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
- Terjadi cerukan yang bersifat permanent; atau
- Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
- Terjadi kapitalisasi bunga; atau -Dokumentasi hukum yang lemah baik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan.
e. Kredit Macet (loss)
Kredit digolongkan kedalam kredit macet apabila
memenuhi kriteria:
- Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari; atau
- Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
- Dari segi hukum maupun kondisi pasar, jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Menurut Kasmir (2010:91), Dalam pemberian kredit
terdapat prinsip dalam pemberian kredit untuk melakukan penilaian atas
permohonan kredit oleh debitur yaitu:”
1. Character (watak/kepribadian)
Character atau watak daripada calon peminjam
merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian
kredit. Bank sebagai pemberi kredit harus yakin bahwa calon peminjam termasuk
orang yang bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya,
selalu berusaha dan bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang telah
ditetapkan. Peminjam harus mempunyai reputasi yang baik.
2. Capacity (kemampuan)
Pihak bank harus mengetahui dengan pasti sampai
dimana kemampuan menjalankan usaha daripada calon peminjam. Kemampuan ini
sangatlah penting artinya mengingat bahwa kemampuan inilah yang menentukan
besar kecilnya pendapatan atau penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan
datang.
3. Capital (modal)
Asaz capital atau modal ini menyangkut berapa
banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam. Yang
dimaksud dengan struktur permodalan di sini ialah ke likuiditan daripada modal
yang telah ada, misalnya apakah seluruhnya dalam bentuk uang tunai dan harta
lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah sebagian dalam bentuk benda-benda
yang sukar diuangkan, misalnya bangunan pabrik dan sebagainya. Biasanya jika
jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut akan kuat
dalam menghadapi persaingan dari perusahaan-perusahaan sejenis.
4. Condition Of economy (kondisi perekonomian)
Asaz kondisi dan situasi ekonomi perlu juga
diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit, terutama dalam hubungannya
dengan keadaan usaha calon peminjam. Bank harus mengetahui ekonomi pada saat
tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon peminjam
dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang.
5. Collateral (Jaminan atau agunan)
Ialah jaminan atau agunan yaitu harta benda milik
calon peminjam atau pihak ketiga yang diikat sebagai tanggungan andai kata
terjadi ketidakmampuan calon peminjam tersebut untuk menyelesaikan utangnya
sesuai dengan perjanjian kredit.
6. Constraits
Constraints merupakan faktor hambatan berupa faktor
-faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan
suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.”
Sumber:
- Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 tentang kredit
- Sentosa, Sembiring, 2000, Hukum Perbankan, CV Mandar Maju, Bandung
- Hasibuan, Malayu, 2001. Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Pertama, PT. Bumi Aksara, Jakarta.
- Rivai, veithzal dan Andriana Permata Vethzal, 2006. Credit Manajemen Handbook, Edisi Pertama, Jakarta.
- Sastradipoera, komaruddin, 2004. Strategi Manajemen Bisnis Perbankan: Konsep dan Inplementasi Untuk Bersaing, Penerbit Kappa Sigma, Bandung.
- Kasmir. 2010. Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
0 Komentar